Menanggapi Vonis Ahok, Situs Resmi Pengadilan Negeri Negara Diretas

Posted By Sendal on Thursday, May 11, 2017 | Thursday, May 11, 2017

http://ift.tt/2plZQsi

Kabar mengenai vonis 2 tahun penjara yang dijatuhi kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), rupanya turut menyayat hati sekelompok hacker yang ada di dalam negeri. Tidak terima dengan putusan hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarti, situs resmi Pengadilan Negeri Negara diretas.

Baca Juga

Pada Rabu malam (10/5/2017), tepat pukul 21.57, situs resmi Pengadilan Negeri Negara yang beralamat www.pn-negara.go.id mendapatkan hiasan baru dari para hacker, yang diketahui namanya sebagai KONSLET & Achon666ju5t. Terdapat beberapa kalimat berbahasa inggris, meme berwajahkan Ahok, dan juga alamat email yang mungkin dimiliki oleh pelaku peretasan.

pengadilan negeri negara diretas

Di halaman tersebut hacker menjelaskan, hakim yang tidak mengetahui perbedaan kalimat antara yang menggunakan kata “with” / “pakai” (sesuai dengan bukti kasus Ahok) dengan yang tidak menggunakan kata tersebut, malah menjatuhkan hukuman. Keputusan hakim tersebut dinilai sebagai bentuk matinya keadilan di Indonesia.

Berikut penuturan hacker, “Simple explanation: they didn’t know the difference between “eat with spoon” and “eat spoon”. They claimed both are same meaning, and made this governor guilty, the end.” Jika diartikan, maka berikut isi kalimat tersebut, “Penjelasan mudah: mereka tidak tahu perbedaan antara “makan pakai sendok” dan “makan sendok”. Mereka menilai keduanya memiliki arti yang sama, dan membuat Gubernur ini bersalah, selesar.”

Penilaian hacker yang menyebut keadilan telah mati di Indonesia digambarkannya dengan kalimat, “#RIP Justice In My Country” atau “#Mati Keadilan di Negaraku”. Hacker juga turut menyematkan email presidentkuvukilland@gmail.com.

Selain kalimat, pelaku peretas situs resmi Pengadilan Negeri Negara itu pun menambahkan meme bergambarkan wajah Ahok. Pada meme tersebut bertuliskan “Give His All To His Country. Guilty And Sentenced 2 Years In Jail” atau yang berarti “Memberikan segala yang dia punya untuk negaranya. Bersalah dan dihukum 2 tahun di penjara”.

Berdasarkan informasi yang diraih dari situs 3XPLOI7 BUG, para hacker melakukan penyerangan terhadap indeks dari website Pengadilan Negeri Negara. Hingga tengah malam tadi, situs yang dimaksud masih dalam keadaan teretas, dan sangat lambat untuk diakses karena latency yang tinggi.

Bagaimana komentar kamu soal kasus situs resmi Pengadilan Negeri Negara diretas ini? Sampaikan di kolom komentar!

Diedit oleh Fachrul Razi

Let's block ads! (Why?)



from Duniaku Network http://ift.tt/2r23ofC
http://www.duniaku.net
via Harian Bingo
Blog, Updated at: Thursday, May 11, 2017

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts