Bisnis Online Asing di Indonesia Wajib Kena Pajak

Posted By Sendal on Tuesday, January 12, 2016 | Tuesday, January 12, 2016

JAKARTA - Perkembangan bisnis online asing di Indonesia kini semakin pesat dan diminati baik oleh pengusaha lokal dan asing. Indonesia tidak memiliki aturan jelas terkait peraturan bisnis online asing, terutama pajak. Selama ini bisnis online asing di Indonesia luput dari kewajiban membayar pajak.

Doni Ismanto Darwin, Founder Indotelko Forum, mengatakan bahwa pajak bisnis online asing tidak dapat diambil karena badan hukum di Indonesia masih belum ada kejelasannya. Amandemen UU masih diperlukan terutama konten asing yang menguasai pangsa pasar di Indonesia.

Kabarnya, potensi pajak dapat menghilang sebesar 10 persen yakni Rp10 triliunan. Pembenahan aturan bisnis online asing masuk ke Indonesia penting segera dilakukan secepatnya, yakni regulasi komunikasi informasi di Indonesia.

Badan Hukum Indonesia Harus Miliki Kejelasan

Pertama harus menentukan wilayah internet indonesia untuk keamanan nasional seperti halnya negara China. Negara dalam hal ini dirugikan yakni pajak. Butuh platform yang jelas seperti undang-undang badan hukum Indonesia

 

Konten Asing Harus Miliki Domain Lokal

Penting dalam menertibkan konten asing yakni harus memiliki domain lokal. Domain lokal akan mendirikan PT di Indonesia. Unsur yang harus dipenuhi yakni konten lokal.

Pembatasan regulasi asing masuk ke indonesia masih belum dibatasi karena internet sangat luas. Oleh karena itu, dalam hal ini, pemerintah harus bersikap tegas yakni regulasi pembatasan online asing masuk di Indonesia agar dapat memiliki badan hukum yang jelas, yakni menjalankan aturan serta penetapan undang-undang.

This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at http://ift.tt/jcXqJW.

http://ift.tt/eA8V8J

Berita Lainnya Harian Bingo
Blog, Updated at: Tuesday, January 12, 2016

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts