Menkominfo: Penundaan Tarif Interkoneksi Tanya SDPPI dan BRTI

Posted By Sendal on Thursday, November 03, 2016 | Thursday, November 03, 2016

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, telah memutuskan untuk menunda penurunan biaya interkoneksi. Itu berarti, selama tiga bulan ke depan, biaya tarif masih menggunakan perjanjian lama.

Sebagaimana tertuang dalam surat nomor: S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 tanggal 2 November 2016 hal Penyampaian Penetapan Perubahan DPI Milik Telkom dan Telkomsel Tahun 2016 dan Implementasi Biaya Interkoneksi.

BERITA REKOMENDASI


Ditemui sejumlah awak media, Rudiantara pun melempar urusan ini ke pihak SDPPI Kominfo dan BRTI. "Soal penundaan ini tanya ke SDPPI dan BRTI, masak saya semua. Mereka bisa menjelaskan," kata menteri sembari tersenyum di Hotel Intercontinental, Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Anggota Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna mengatakan, pada intinya BRTI telah menetapkan perubahan DPI Telkom dan Telkomsel dengan ketentuan: DPI Telkom dan Telkomsel pada 2014 tetap diberlakukan dengan beberapa perubahan yang tidak terkait dengan biaya.

"Sampai dengan ditetapkannya besaran biaya interkoneksi yang baru berdasarkan hasil verifikasi oleh verifikator independen paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya penetapan BRTI," ujar Ketut.

Sementara isi dari surat adalah tetap memberlakukan besaran biaya interkoneksi yang telah disepakati pada Perjanjian Kerjasama (PKS) masing-masing atau berdasarkan besaran biaya interkoneksi yang telah diimplementasikan tahun 2014 berdasarkan surat Kemkominfo Nomor: 118/KOMINFO/DJPPI/PI.02.04/01/2014 tanggal 30 Januari 2014 perihal Implementasi Biaya Interkoneksi tahun 2014 sampai dengan ditetapkannya besaran biaya interkoneksi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator independen, paling lambat tiga bulan sejak tanggal 2 November 2016.

Dengan demikian, biaya interkoneksi lintas operator (offnet) masih menggunakan skema lama Rp250, atau belum diturunkan 26 persen menjadi Rp204.

Sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah mengumumkan hasil evaluasi terakhir terhadap Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) yang disetor Telkom dan Telkomsel pada Rabu sore kemarin.

DPI milik Telkom dan Telkomsel sebagai incumbent adalah faktor penting dalam menjalankan revisi biaya interkoneksi yang telah ditetapkan pemerintah pada 2 Agustus lalu.

DPI merupakan dokumen berisi acuan kerjasama interkoneksi antara satu operator dengan yang lainnya. Dokumen ini disusun oleh semua operator dengan merujuk pada Dokumen Petunjuk Penyusunan DPI (P2DPI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang interkoneksi.

Hasil pengitungan biaya interkoneksi ini menjadi referensi bagi penyelenggara telekomunikasi (lokal dan selular) untuk diterapkan di sistem dan jaringan serta Point of Interconnection (PoI) di operator tersebut.

Penyusunan DPI mengacu kepada angka biaya interkoneksi yang dikeluarkan Kementrian Komunikasi dan Informatika. Terbaru, mengacu pada Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016, tanggal 2 Agustus 2016, tentang Implementasi Biaya Interkoneksi Tahun 2016 yang secara rerata biaya interkoneksi turun 26 persen bagi 18 skenario panggilan untuk jasa seluler.

Dalam surat edaran itu memuat acuan biaya interkoneksi terbaru dengan Rp204 per menit dari Rp250 per menitnya untuk panggilan seluler lokal. Telkom dan Telkomsel kabarnya memasukkan DPI dengan tidak mengacu ke SE, tetapi penghitungan sendiri. Dalam penghitungan keduanya, interkoneksi untuk panggilan seluler lokal Rp285 per menit.

Let's block ads! (Why?)

http://ift.tt/2fGiZQx

Berita Lainnya Harian Bingo
Blog, Updated at: Thursday, November 03, 2016

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts