Penurunan Tarif Interkoneksi Ditunda 3 Bulan

Posted By Sendal on Thursday, November 03, 2016 | Thursday, November 03, 2016

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memutuskan bahwa penurunan tarif interkoneksi akan tertunda hingga tiga bulan ke depan. Keputusan ini tertuang dalam surat nomor: S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 tanggal 2 November 2016.

Surat keputusan ini membahas tentang Penyampaian Penetapan Perubahan DPI Milik PT. Telkom, Tbk dan PT Telkomsel Tahun 2016 dan Implementasi Biaya Interkoneksi.

BERITA REKOMENDASI


"Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama Telkom, Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia, Smart Telecom, Smartfren Telecom, Sampoerna Telekomunikasi, dan Batam Bintan Telekomunikasi," tulis Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza dalam keterangannya.

Dalam surat ini, Kominfo menyatakan bahwa besaran biaya interkoneksi tetap mengacu pada PKS masing-masing perusahaan telekomunikasi yang telah diimplementasikan tahun 2014.

Kominfo melanjutkan bahwa besaran tarif interkoneksi 2014 akan tetap diimplementasikan sampai dengan ditetapkannya besaran biaya interkoneksi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator independen. "Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal 2 November 2016," tutupnya.

Dihubungi terpisah Anggota Komite BRTI I Ketut Prihadi Kresna menyatakan bahwa DPI Miliki Telkom dan Telkomsel telah disetujui "Penetapan DPI telkomsel dan Telkom oleh BRTI tidak ditunda. Sudah ditetapkan kemarin namun untuk biaya interkoneksi masih mengacu pada besaran biaya tahun 2014," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (3/10/2016).

Let's block ads! (Why?)

http://ift.tt/2fgtCqy

Berita Lainnya Harian Bingo
Blog, Updated at: Thursday, November 03, 2016

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts