Jakarta - Netizen heboh karena Telegram diblokir dan tak bisa diakses lewat website. Ternyata pemblokiran ini memang atas perintah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Memang iya (Telegram diblokir), sekarang sedang kami siapkan penjelasannya," kata Noor Iza, Plt Kabiro Humas Kementerian Kominfo saat dikonfirmasi detikINET, Jumat (14/7/2017).
Ia pun meminta waktu untuk mempersiapkan pernyataan lengkap Kominfo terkait aksi pemblokiran yang telah bikin sebagian netizen gerah.
Dari postingan para netizen di Twitter, mereka mengaku tak bisa mengakses Telegram web lewat koneksi Telkom dan XL. Ada pula yang mendapatkan notifikasi, Telegram diblokir karena melanggar UU ITE.
TW (rou/rou)
from inet.detik http://ift.tt/2ugS3hb
via Harian Bingo
0 comments:
Post a Comment