Menteri Rudiantara Bantah Omongan Pencipta Telegram

Posted By Sendal on Friday, July 14, 2017 | Friday, July 14, 2017

http://ift.tt/2uhC6ay
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membantah pernyataan pencipta Telegram Pavel Durov yang mengaku belum dihubungi perihal pemblokiran layanannya di Indonesia.

Durov mempertanyakan, apa salah Telegram sehingga sampai harus diblokir akses layanan di Indonesia.

"Aneh rasanya, kami belum pernah menerima permintaan/keluhan dari pemerintah Indonesia. Kami akan menyelidiki dan membuat pernyataan," ujar Durov melalui cuitan di akun Twitter-nya, Jumat (14/7/2017).

Durov bersuara lewat Twitter setelah salah satu netizen Indonesia mengadukan masalah pemblokiran ini kepadanya. "Papa @durov apakah kau mendengar bahwa Telegram akan diblokir di Indonesia? Aku sangat sedih bila itu terjadi," kicau akun @auliafaizahr.

Omongan tersebut langsung dibantah oleh Menkominfo Rudiantara. "Kominfo sudah hubungi Telegram berkali-kali," sanggah menteri yang akrab disapa Chief RA ini kepada detikINET saat dikonfirmasi soal cuitan Durov, Jumat (14/7/2017).

Namun karena komunikasi itu tak sesuai harapan, Kominfo pun akhirnya memutuskan untuk melakukan kebijakan yang kurang populis: pemblokiran akses layanan.

"Yang diblokir cuma web base saja, sehingga tidak bisa diakses dari komputer. Berikut domain IP Telegram juga," jelas Rudiantara lebih lanjut.

Dipaparkan, ada 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram yang diblokir, yakni t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web alias hanya tidak bisa diakses melalui komputer. Sedangkan dari aplikasi masih bisa diakses.

Sementara Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan saat dihubungi terpisah mengaku sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka.

"Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)" papar Semuel kepada detikINET.

Lebih lanjut disampaikan Semuel bahwa aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.

Dirjen Aptika juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia. (rou/rou)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik http://ift.tt/2taQdhY
via Harian Bingo
Blog, Updated at: Friday, July 14, 2017

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts