Telegram Diblokir, Ibarat Bunuh Tikus Tapi Bakar Lumbung

Posted By Sendal on Saturday, July 15, 2017 | Saturday, July 15, 2017

http://ift.tt/2tdt3rl
Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) telah menerima instruksi dari pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir Telegram.

Sebagai asosiasi yang memayungi para ISP di dalam negeri, APJII diminta melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap 11 Domain Name System (DNS) milik layanan pesan instan buatan Rusia tersebut. Kominfo sendiri telah melakukan pemblokiran Telegram sejak kemarin, Jumat (14/7/2017)

Ke- 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram meliputi t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

"Iya benar (sudah terima perintah blokir Telegram). Pemerintah langsung menginformasikan ke ISP," ujar Jamalul Izza, Ketua APJII kepada detikINET, Sabtu (15/7/2017).

Pemblokiran Telegram ini sendiri baru dilakukan untuk versi yang website, belum mengarah ke Telegram versi aplikasi mobile. "Masih bisa dipakai," tambahnya.

Dijelaskan Jamal, harus ada sistem untuk melakukan filtering untuk lakukan blokir di mobile application. Sampai saat ini, memang pada faktanya Telegram versi aplikasi masih bisa digunakan masyarakat dan itu bukan kategori yang diblokir oleh pemerintah.

Meski demikian, Jamal memandang cara memblokir ini sangat disayangkan untuk dilakukan. "Ibaratnya mau membunuh tikus tapi yang dibakar lumbungnya," kata Jamalul.

"Ya intinya, APJII support keputusan pemerintah untuk melakukan filter ke sesuatu hal yang bertentangan dengan hukum tapi cara filter, seperti ke Telegram ini, kita kurang setuju karena masyarakat juga menjadi tanda tanya, ini yang bermasalah dari sisi apa dan yang dilakukan apa, paling tidak ada jalan lain," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kominfo menjelaskan pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)" papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, Jumat (14/7/2017).

Lebih lanjut disampaikan Semuel bahwa aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.

Dirjen Aptika juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.

(yud/yud)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik http://ift.tt/2tW7R6x
via Harian Bingo
Blog, Updated at: Saturday, July 15, 2017

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts