Go-Jek Cs Resmi Jadi Penyelenggara Sistem Elektronik

Posted By Sendal on Wednesday, February 14, 2018 | Wednesday, February 14, 2018

http://ift.tt/2mheTzd
Jakarta - Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk pelayanan publik diwajibkan untuk mendaftar ke pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Saat ini, baru 586 PSE yang telah terdaftar.

PSE yang terdaftar ini dari berbagai kategori, seperti perdagangan, keuangan, telekomunikasi, survei, marketplace, perbankan, hiburan, web portal, travel, real estate, kesehatan, transportasi, hingga pendidikan.

Ini juga berlaku bagi startup untuk mendaftarkan diri sebagai PSE. Seperti yang dipaparkan Ferdinandus Setu selaku Kabag TU Kementerian Kominfo, startup yang terdaftar ini diantaranya Go-Jek, Uber, Grab, Traveloka, Blibli, Tokopedia, Bukalapak, Ruang Guru, OLX, Rajakamar, Catchplay,Net CJ, Halodoc, Kudo, JD.id, Indoreg, Pegi Pegi, hingga Tiket.com.

"Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik untuk pelayanan publik mendaftar ke Kominfo," ujar Ferdinandus kepada detikINET, Selasa (13/2/2018).

Kewajiban ini perusahaan yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik untuk pelayanan publik ini, antara lain yang memiliki portal/situs yang dipergunakan untuk fasiltas perdagangan, memiliki fasilitas pembayaran dan/atau transaksi keuangan lainnya secara online.

"Namun, apabila yang bukan pelayanan publik, pendaftarannya hanya bersifat sukarela," ucapnya.

Ferdinandus mengatakan label resmi PSE ini kepada perusahaan sangat penting karena kalau ada persoalan bisa diketahui kemana diarahkannya, misalnya terkait alamat perusahaan. Di samping itu, dengan telah didaftarkannya ini untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.

"Sehingga jadi lebih terpercaya," sebutnya.

Disampaikannya, sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum terdaftar sebagai PSE di Kominfo. Untuk itu, Kominfo akan semakin gencar melakukan sosialisasi hal ini kepada publik.

Bagi perusahaan yang ingin mendaftar, khususnya startup, tidak perlu minta izin ke Kominfo. Langsung bisa mendaftar di pse.kominfo.go.id. (agt/fyk)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik http://ift.tt/2EpqHaz
via Harian Bingo
Blog, Updated at: Wednesday, February 14, 2018

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts