
Dengan adanya kebijakan baru yang akan mulai diberlakukan mulai 25 Juni 2018 ini, tentunya akan menambah biaya baru bagi pemohon SIM dan juga perpanjangan SIM.
Jadi jangan kaget, nantinya ketika akan memperpanjang SIM dan juga membuat SIM baru biaya yang akan dikeluarkan akan bertambah lagi. Seperti dilansir dari motorplus.gridoto.com (21/6/2018), Biaya perpanjangan dan buat baru SIM karena ada tes psikologi.
Nah, untuk Test Psikolog dari Lembaga Psikologi Andiarta Adi Sasongko juga mengatakan:
Tarif tes psikologi untuk para pemohon SIM (surat izin mengemudi) di wilayah hukum Polda Metro Jaya sebesar Rp 35.000.
Baca Artikel selengkapnya disini : https://goo.gl/K4yqgo
0 comments:
Post a Comment