Ingin Jalan-jalan di Luar Negeri Pakai Mobil Pelat B? Ini Syaratnya

Posted By Sendal on Thursday, May 28, 2015 | Thursday, May 28, 2015

Singapura -Kalau mau bertamasya ke negara lain, transportasi udara selama ini selalu menjadi andalan. Tetapi kalau mau memakai mobil dengan pelat nomor B seperti para pengguna Ferrari Indonesia di Singapura, sebenarnya bisa saja. Seperti apa aturannya?

Ikatan Motor Indonesia (IMI) mengatakan, kini setiap kendaraan Indonesia bisa melancong ke luar negeri. Tetapi harus mengurus sesuatu dulu. Gampang kok!

"Gampang, setiap kendaraan yang ingin bisa berkendara di luar negeri harus membeli buku Carnet de Passages En Doune (CDPED)," ujar Ketua Umum PP IMI, Nanan Soekarna, saat ditemui pada ajang Ferrari Southeast Asia Grand Tour 2015 (FSEA Grand Tour 2015) di Singapura.

Lalu berapa tarifnya Pak Nanan? "Cuma harus membayar sekitar 25 euro, dan ini juga akan memudahkan kendaraan lain untuk bisa berkendara di Indonesia. Tapi ini harus melalui IMI (IMI yang memproses)," katanya.

"Oleh sebab itu ini harus ada perundang-undangan baru yang bisa mendukungnya. Karena ini bisa juga meningkatkan Pariwisata dan nama baik Indonesia," tambahnya.

(lth/ddn)

This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at http://ift.tt/jcXqJW.



via Tenaga Kuda
Blog, Updated at: Thursday, May 28, 2015

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts