Kejadian seperti itu di Indonesia, khususnya di Jakarta, seringkali terjadi dan membuat pemilik mobil menjadi was-was. Salah satu hal yang dilakukan untuk menghindari kerugian melalui asuransi.
Namun yang sering menjadi pertanyaan, apakah asuransi bisa mengganti semua kerusakan atau perbaikan akibat kerusuhan?
Dalam rilis yang diterima detikOto, Jumat (25/3/2016), asuransi memiliki dua jenis yang bisa Otolovers pilih sesuai kebutuhan yaitu Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive.
Jika Otolovers memilih jenis asuransi TLO, asuransi ini akan menjamin resiko terhadap kerugian atau kerusakan keseluruhan. Hanya saja, tanggungan tersebut jika biaya perbaikannya sama dengan atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan.
Jenis TLO juga menjamin kendaraan Otolovers apabila kendaraan hilang dicuri.
Sementara untuk jenis asuransi Comprehensive, menjamin biaya resiko kerugian atau kerusakan sebagian (partial loss) maupun keseluruhan (total loss) yang diakibatkan semua jenis kerusakan seperti kerusakan ringan, berat, maupun kehilangan sepanjang tidak dikecualikan dalam polis.
Keuntungan lainnya dari asuransi jenis ini, Otolovers bisa menambahkan perluasan jaminan perlindungan pada mobil dari resiko kerusakan akibat kerusuhan, seperti spion patah, kaca pecah, mobil penyok, dan lain-lain.
Selain itu, kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam seperti angin topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi juga bisa ditambahkan pada asuransi jenis comprehensive. (nkn/lth)
Berita Lainnya Harian Bingo
0 comments:
Post a Comment