Techno of The Week: Nasib Peraturan Perusahaan Online Asing di Indonesia

Posted By Sendal on Saturday, September 17, 2016 | Saturday, September 17, 2016

JAKARTA - Belakangan ini, nama Google tengah menjadi sorotan publik lantaran Google dituduh menghindari pajak. Untuk menyikapi hal itu, pemerintah dituntut untuk tegas.

Setidaknya hal ini yang diutarakan pengamat Telekomunikasi Heru Sutadi kepada Okezone. "Penghindaran pajak yang dilakukan Google bukan cuma terjadi di Indonesia, di banyak negara mereka melakukan hal tersebut. Solusinya adalah dengan ketegasan kita, disertai bukti yang kuat, serta harus dilakukan secara integrasi oleh semua instansi," ujar Heru.

BERITA REKOMENDASI


Hal senada juga diungkapkan Pendiri IndoTelko Forum, Doni Ismanto. Pemerintah sebagai regulator harus tegas menindak perusahaan asing yang tidak menaati aturan yang berlaku. "Negara dianggap seperti tak ada oleh pemain asing ini, karena yang mau tegakkan regulasi malah merasa nggak ada regulasinya. Berarti, konsep Nawacita di ekonomi digital itu tidak ada. Di mana keberadaan negara dirasakan masyarakat?" ujar Doni.

Dari sisi pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur kehadiran perusahaan online asing di Indonesia.

Dalam Permen tersebut, diatur mengenai tiga unsur yang harus dimiliki OTT asing agar dapat memiliki legalitas operasi di Indonesia, yakni layanan konsumen, proteksi konsumen, dan persamaan kewajiban di bidang hukum dan fiskal.

Sayangnya, Permen ini belum disahkan hingga kini. Menurut Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza, penundaan Permen terjadi karena belum tercapainya kata sepakat mengenai aturan pajak yang pas.

"Pajak kan domain-nya Kemenkeu, jadi kita tunggu masukan dari mereka. Saat ini, Permen masih dalam pembahasan Kemenkeu," ucapnya kepada Okezone.

Namun ia menjamin bahwa Permen ini segera diterapkan tahun ini. "Kita terus dorong agar OTT asing dapat mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT). Kalau aturan pajak sudah jelas pasti diterapkan," tutupnya.

Let's block ads! (Why?)

http://ift.tt/2cGoo4H

Berita Lainnya Harian Bingo
Blog, Updated at: Saturday, September 17, 2016

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts