Apple Digugat USD302 Juta karena Langgar Hak Paten

Posted By Sendal on Monday, October 03, 2016 | Monday, October 03, 2016

CUPERTINO - Untuk kesekian kalinya, Apple didakwa karena pelanggaran hak paten. Kali ini, Apple harus membayar USD302 juta karena terbukti bersalah yaitu melanggar paten milik VirnetX.

Menurut para juri yang menangani kasus ini, Apple terbukti menjiplak teknologi keamanan milik VirnetX. Apple diduga menggunakan teknologi tersebut untuk aplikasi FaceTime.

BERITA REKOMENDASI


Ini adalah kali ketiga Apple dan VirnetX bersengketa di pengadilan atas hak paten. Pada tahun 2010, VirnetX menyatakan bahwa Apple telah melanggar empat hak paten. Sementara peristiwa kedua terjadi awal tahun ini. ketika itu, VirnetX diduga menggugat Apple sebesar USD625 juta.

Sayangnya, VirnetX belum bisa bernapas lega. Pasalnya, kasus ini sekarang akan dibawa ke Pengadilan Banding AS di Washington DC. Pengadilan ini akan menentukan apakah Apple telah melanggar kedua pasal pelanggaran.

VirnetX adalah perusahaan teknologi komunikasi yang didirikan untuk mengembangkan teknologi keamanan berbagai agen-agen federal. Demikian seperti dikutip dari Ubergizmo, Senin (3/10/2016).

Let's block ads! (Why?)

http://ift.tt/2dDuwMh

Berita Lainnya Harian Bingo
Blog, Updated at: Monday, October 03, 2016

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts