Teka-teki Biaya Baru Tarif Interkoneksi

Posted By Sendal on Thursday, November 03, 2016 | Thursday, November 03, 2016

JAKARTA - Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI), Prof Achmad M. Ramli mengungkapkan bahwa tarif baru interkoneksi harus disepakati bersama-sama.

"Tarif baru harus disepakati bersama oleh operator dengan saling tidak merugikan. Kalau tidak ada kesepakatan, maka mereka meminta Menteri Kominfo untuk menetapkan berapa biaya tarifnya," ujarnya ketika ditemui awak media di Hotel Intercontinental MidPlaza, Jakarta, Kamis (3/11/2016).

BERITA REKOMENDASI


Namun demikian, hingga saat ini biaya tarif interkoneksi belum mencapai titik kesepakatan, karena mengalami penundaan selama tiga bulan ke depan hingga 2017.

"Kenapa tertunda karena belum ada kesepakatan. Sebab, ada operator maunya biaya Rp204, ada maunya simetris, cost based atau di Rp285," sambung dia.

Seperti diketahui dalam surat edaran itu memuat acuan biaya interkoneksi terbaru dengan Rp204 per menit dari Rp250 per menitnya untuk panggilan seluler lokal. Telkom dan Telkomsel kabarnya memasukkan DPI dengan tidak mengacu ke SE, tetapi perhitungan sendiri. Dalam perhitungan keduanya, interkoneksi untuk panggilan seluler lokal Rp285 per menit.

"Karena itu kita sepakat. Berkali-kali saya pertemukan semua operator, untuk membahas hal ini, tapi kita juga tidak mengulang angka yang sama. Karena itu kan kembali ke kita. BRTI ingin menempatkan satu angka yang paling pas untuk semua, angka yang paling adil, angka yang paling ekonomi yang tidak merugikan, dan maka itu kita minta verifikator independen," ungkap Prof sapaan akrabnya.

"Urusan ini kita kasih ke satu konsultan (verifikator independen) untuk menghitung, besaran biaya yang paling pas dan sistem seperti apa. Kita kasih waktu tiga bulan, jadi ini bukan buying time (ulur waktu) tetapi memberi kesempatan verifikator untuk menyusun itu. Setelah itu baru kita tetapkan angka biaya tarifnya," sambung dia.

Dengan maksud tarif baru interkoneksi ini diserahkan ke verifikator independen, sehingga tidak lagi pemerintah yang menetapkan angka itu, melainkan verifikator.

"Mana paling pas, tapi dia (verifikator) harus independen. Dari hasil verifikator nanti, selanjutnya akan jadi putusan biaya baru tarif interkoneksi. Biar enggak ada perdebatan lagi, karena angka verifikator ini sesuai surat menteri yang akan menjadi acuan kita. Dalam surat menteri dikatakan bahwa tetap menggunakan tarif lama, sampai dengan ditetapkan tarif baru pada 2017, dengan berdasarkan hasil verifikator independen. Itu clear sekali," tegas Ramli.

"Menurut saya, hitung-hitungan ini ekonomi yang akurat, secara kuantitatif harus pas, jadi dengan cara ini tidak boleh berandai-andai, tidak mendengar satu sisi, enggak bisa salah kalau verifikator lakukan semua," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)

http://ift.tt/2eqrXzB

Berita Lainnya Harian Bingo
Blog, Updated at: Thursday, November 03, 2016

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts