Paten Desain Masuk dalam Kapasitas Nilai TKDN Produk

Posted By Sendal on Thursday, May 28, 2015 | Thursday, May 28, 2015

JAKARTA - Peraturan Pemerintah mengenai besar tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mengenai produk smartphone yang ditetapkan sebesar 40 dan 30 persen, sudah dipersiapkan. Peraturan ini untuk membantu meningkatkan pertumbuhan produksi lokal.

"Publik konsultasi sudah selesai, saya akan tanda tangan setelah duduk dengan dua kementerian lainnya, seperti menteri perdagangan dan perindustrian," jelas Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Menurutnya, penerapan TKDN tersebut bukan hanya sekedar orientasi kepada hardware saja, dari sisi lain juga sudah ditentukan mengenai besaran nilai kandungan dalam produk yang dihadirkan produsen.

"Bukan hanya hardware, kalau bersaing di situ kita akan berat karena produsen tidak pedulikan hal tersebut. Kita akan mendorong pada desain, jadi kalau produk yang di buat di sini namun desainnya dibuat di negara luar oleh produsen tersebut, maka mereka harus bayar royalti ke Indonesia dan hal itu yang ditekankan," jelasnya.

Dirinya juga meyakinkan bahwa ekosistem industri untuk mendukung tercapainya besaran nilai TKDN ini sudah maju. "Kita sumber daya manusia sudah ada, desain host ada, pabrikan juga sudah hadir, jadi tidak perlu khawatir akan hal tersebut, kita harus pintar," tutupnya menjelaskan.

This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at http://ift.tt/jcXqJW.



via Harian Bingo
Blog, Updated at: Thursday, May 28, 2015

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts