Tarif Interkoneksi Libatkan Verifikator Independen hingga Februari 2017

Posted By Sendal on Thursday, November 03, 2016 | Thursday, November 03, 2016

JAKARTA - Tarif baru interkoneksi ditunda sampai Februari 2017. Sebagaimana disampaikan anggota Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna, proses penetapan biaya interkoneksi yang baru masih terus dilakukan.

"Penundaan ini akan berlangsung selama tiga bulan. Bahkan, nantinya akan dilibatkan verifikator independen untuk melakukan verifikasi dengan jangka waktu tiga bulan mulai hari ini," ujarnya kepada Okezone, di Jakarta, Kamis (3/11/2016).

BERITA REKOMENDASI


Menurutnya, langkah ini diambil sampai ditetapkannya besaran interkoneksi yang baru, berdasarkan hasil verifikasi oleh verifikator independen, paling lambat tiga bulan sejak ditetapkannya penetapan BRTI.

"Kita merunut ke verifikasi oleh verifikator independen, ya sejak hari ini sudah dimulai paling lama tiga bulan dari sekarang," kata Ketut.

Terkait dengan verifikator independen, Ketut masih belum mau membocorkan siapa yang nantinya akan ditunjuk. "Belum ditetapkan. Nanti kami diskusikan dulu," ucapnya.

Sementara Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza mengatakan, verifikator independen ditunjuk dan bekerja sampai dengan tiga bulan ke depan. Karena sebelumnya ada penetapan besaran baru hasil laporan verifikator independen maka akan tetap berlaku dua skema yang lama.

"Jadi besaran yang ditentukan dalam peraturan lama pada 2014, akan diperpanjang sampai Februari 2017, sampai ditetapkannya besaran baru, yang direkomendasikan oleh verifikator independen," jelasnya.

Sebagaimana diketahui dalam rapat internal panjang yang dilakukan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terkait Dokumen Penawaran Interkoneksi Telkom Group, akhirnya membuat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menunda penerapan biaya baru interkoneksi. Operator kembali menggunakan biaya interkoneksi sebesar Rp204.

Surat bernomor: S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 tertanggal 2 November 2016 terkait Penyampaian Penetapan Perubahan DPI Milik Telkom dan Telkomsel Tahun 2016 dan Implementasi Biaya Interkoneksi, ditujukan kepada seluruh operator telekomunikasi terkait, baik Telkom, Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia, Smart Telecom, Smartfren Telecom, maupun Sampoerna Telekomunikasi dan Batam Bintan Telekomunikasi.

Isi dari surat adalah tetap memberlakukan besaran biaya interkoneksi yang telah disepakati pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) masing-masing atau berdasarkan besaran biaya interkoneksi yang telah diimplementasikan tahun 2014 berdasarkan surat Kemkominfo Nomor: 118/KOMINFO/DJPPI/PI.02.04/01/2014 tanggal 30 Januari 2014 perihal Implementasi Biaya Interkoneksi tahun 2014.

Let's block ads! (Why?)

http://ift.tt/2fdJGvd

Berita Lainnya Harian Bingo
Blog, Updated at: Thursday, November 03, 2016

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts